Lombok Utara, NTB – Berdasar Laporan dari seorang warga ZI, Desa Sokong Kec Tanjung Kab Lombok Utara, Jumat (28/1/2022), tentang Pencurian dengan Pemberatan, Tim Puma sat Reskrim Polres Lombok Utara, berhasil menggelandang dua pelaku Curat. Hari Minggu, 30/01/2022 Pukul 17.30 wita.
Tidak butuh waktu terlalu lama, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Aiptu Kadek Edy wirawan, mencyduk dua terduga pelaku curat berinisial HI (Residivis Curat), 24Thn, Alamat Dusun Lendang Berora Desa Sigar Penjalin Kec.Tanjung dan BN, 23Thn, Alamat Dusun Tebango Desa Pemenang Timur KLU.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Dari tangan HI yang baru tiga bulan keluar dari penjara (Residivis Curat pembobol toko di Sire Tanjung), diamankan barang bukti berupa satu buah Jam tangan Merek Ripcurl warna gold dan terhadap terduga pelaku sdr BN diamankan barang bukti Satu Buah Samsung Galaxy Tab 3V, Speaker aktif laptop milik korban, Satu buah Powerbank warna putih serta jam tangan Merek Seiko waran siĺver.
Kapolres Lombok Utara I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, S.H, M.H. membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberata yaitu HI dan BN di TKP rumah sdr ZI di Desa Sokong Kec Tanjung Kab Lombok Utara pada Hari Minggu, 30/01/2022 Pukul 17.30 wita.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, penangkapan dilakukan terhadap sdr BN dirumah kerabatnya di wilayah pemenang, kemudian setelah tim menginterogasinya, sdr BN mengakui perbuatannya dilakukan bersama sdr HI yaitu seorang Residivis Curat pembobol toko di Sire Tanjung yang baru tiga bulan keluar dari penjara, kemudian tim melakukan pen angkapan terhadap sdr HI di rumahnya Dusun Lendang Berora Desa Sigar Penjalin Kec.Tanjung, kemudian kedua terduga pelaku berikut barang bukti, diserahkan ke Polsek Tanjung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjung berikut barang butinya dan Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, tutup Akp Sukadana.(Adbravo)